Pajak merupakan komponen yang tidak bisa ditinggalkan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seorang bendahara sekolah harus mengetahui berbagai ketentuan yang digunakan sebagai dasar dalam pengenaan pajak terhadap berbagai belanja dengan menggunakan dana BOS.
Merupakan tugas seorang bendahara BOS/sekolah untuk memotong, menyetor dan melaporkan semua kegiatan belanja sekolah yang kena pajak. Bagi para bendahara yang masih bingung bagaimana dasar pengenaan pajak terhadap berbagai belanja sekolah, kali ini saya akan membagikan petunjuk yang dapat dijadikan acuan dalam pengenaan pajak terhadap belanja sekolah. Jadi, sebagai bendahara yang baik, tak usahlah kita risuakan lagi masalah perpajakan dana BOS.
Yang berminat, silakan langsung saja menuju TKP Download Sosialisasi Perpajakan Dana BOS Di Sini.
Sekian yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Sumber : KKP Pratama Tanjung. 2015.
Post a Comment
Post a Comment