Selayang Pandang
SDN 2.3 Ribang berdiri pada tahun 1983 di Desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan. SDN 2.3 Ribang merupakan sekolah gabungan (merger) dari SDN 2 Ribang dan SDN 3 Ribang.
Sebagai gambaran, dapat penulis paparkan
profil SD Negeri 2.3 Ribang
Kecamatan Muara Uya Kabupaten
Tabalong berlokasi di daerah
pedesaan, terletak di Jalan Bukti Utama RT. 08 Desa Ribang Kecamatan Muara Uya
Kabupaten Tabalong. SD Negeri 2.3 Ribang berlokasi cukup strategis karena berada di
tepi jalan poros desa,
sehingga secara akses jalan mudah untuk dijangkau. Selain itu, SDN 2.3 Ribang juga berdekatan dengan UPT. Puskesmas Ribang, SMPN 2 Muara Uya, Kantor Kepala Desa, lapangan sepakbola, lapangan volly, masjid dan pasar.
Bahasa yang digunakan oleh
siswa yaitu bahasa Jawa.
Lingkungan sekitar merupakan pemukiman penduduk. Mata pencaharian penduduknya
sebagian besar petani karet
dan pedagang. Gaya hidup masyarakat cenderung konsumtif. Tingkat kepedulian
masyarakat terhadap pendidikan tergolong cukup tinggi.
Tingkat ekonomi masyarakat tergolong menengah.
Pendidikan tertinggi orang tuanya sebagian besar adalah SLTA. Budaya gemar membaca
dan belajar cukup baik.
Prestasi belajarnya pun rata-rata
baik.
Data Sekolah
Nama Sekolah : SD Negeri 2.3
Ribang
Alamat : Jalan Bukti Utama RT.
08 Desa Ribang
Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong
Propinsi Kalimantan Selatan (71572)
Status Sekolah : Negeri
Nama Yayasan / Pengelola : -
N.S.S. : 101150805036
N.I.S. :
100036
Luas Tanah : 8.480 m2. Luas
bangunan 1.070 m2
Jumlah ruang belajar : 6 (enam) lokal
kelas
Waktu belajar : Pagi, pukul 08.00 s.d 12.35 Wita
Muatan lokal
a.
Baca tulis Al-Qur’an
b.
Bahasa daerah
Jenis kegiatan pengembangan
diri/ekstrakurikuler
a.
Pramuka
b. Seni Tari
Program Unggulan
a.
Keunggulan lokal
-
Menyiapkan peserta didik menjadi makhluk sosial yang adaptif dan transformatif, serta mampu
mendayagunakan potensi alam di sekitarnya secara seimbang dan berkesinambungan melalui mata pelajaran IPA dan IPS.
- Memberikan
bekal peserta didik dengan latihan tentang nilai-nilai keterampilan dasar yang
berkaitan dengan kehidupan sehari-hari melalui mata pelajaran Seni Budaya dan
Ketrampilan (SBK).
- Memberi wawasan yang luas mengenai pengembangan karier
peserta didik.
- Menjadikan peserta didik yang memiliki kecakapan
personal, meliputi : beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berpikir rasional, memahami diri sendiri, percaya diri,
bertanggungjawab, menghargai dan menilai diri melalui mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
b.
Keunggulan global
- Menjadi sekolah yang
dapat mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip
pendidikan berbasis luas (broad-based education).
- Mengembangkan
pengetahuan dan kemampuan tentang kemajuan teknologi informatika.
-
Meningkatan
pemahaman peserta didik tentang isi Al Qur’an untuk mengatasi dampak negatif dari era globalisasi melalui mata pelajaran Baca Tulis Al-Qur’an, diberikan
sejak kelas I – VI.
Tata Tertib Sekolah
Tata
Tertib Guru
1)
Kehadiran
Guru
a) Guru
harus sudah hadir sekolah 15 menit (lima belas) menit sebelum pelajaran dimulai.
b) Bila
guru terlambat hadir kurang dari 15 (lima belas) menit, dapat melanjutkan
pelajaran apabila telah mendapat izin
dari Guru Piket
c)
Bila
guru terlambat lebih dari 15 (lima belas) menit tidak diperkenankan mengajar
pada jam tersebut
d) Guru yang tidak masuk mengajar :
-
Harus
memberitahu terlebih dahulu kepada kepala sekolah
- Bila
guru tidak masuk dalam 3 (tiga) hari berturut-turut harus menyertakan surat
keterangan dokter atau alasan yang riil
- Guru
yang tidak masuk dalam 1 (satu) minggu berturut-turut tanpa pemberitahuan ke
sekolah, sekolah akan memberikan surat peringatan 1, 2 dan apabila Surat tidak
ada tanggapan maka sekolah akan mengeluarkan sanksi tegas.
2)
Kegiatan
Belajar Mengajar Di Sekolah
a) Guru
wajib memakai pakaian yang rapih dan sopan sesuai dengan kode etik guru
b) Guru
bersama warga sekolah diwajibkan menjaga ketenangan, ketertiban, keindahan, dan
kebersihan lingkungan sekolah
c) Guru
dilarang merokok pada waktu sedang mengajar
d) Guru dilarang makan di ruang kelas
selama pelajaran berlangsung
e) Guru
dilarang melakukan tindakan apapun yang mengganggu ketenangan belajar dikelasnya atau dikelas lain
f)
Guru
dilarang membawa barang dagangan di kelas
g) Guru
dilarang atau membawa putra/putrinya ke dalam kelas ketika pelajaran berlangsung
h)
Guru
disarankan untuk tidak duduk di atas meja peserta didik ketika menjelaskan dan
atau mengajar peserta didik
i)
Guru
yang melaksanakan KBM 100% selama 1 tahun, sekolah akan memberikan penghargaan.
3)
Meninggalkan
Sekolah
a) Tanpa
ada izin kepala sekolah atau guru piket yang bertugas, Guru tidak diperkenankan
meninggalkan sekolah sebelum mengajar selesai
b) Guru
yang sakit atau alasan tertentu diperkenankan meninggalkan sekolah setelah yang
bersangkutan melaporkan kepada kepala sekolah atau guru piket
c)
Guru
tidak dibenarkan meninggalkan kelas sebelum pergantian jam pelajaran
d) Guru tidak dibenarkan waktu jam
istirahat meninggalkan sekolah tanpa sepengetahuan guru piket dan kepala
sekolah.
4)
Peralatan
Belajar
a) Guru
diwajibkan melengkapi dan membawa administrasi guru sesuai dengan apa yang
ditetapkan oleh sekolah
b) Guru
dilarang membawa buku-buku/ barang lain yang tidak ada hubungannya dengan
pelajaran sekolah
c)
Guru
diwajibkan membawa buku pendamping pelajaran sebagai referensi
d) Guru wajib membuat/menggunakan alat
bantu/ peraga jika pokok bahasan tersebut memerlukan.
5)
Pakaian
Seragam Dan Penampilan
a)
Guru
setiap hari diharuskan menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan.
b) Guru
dilarang keras memakai sepatu yang diinjak belakangnya atau sandal, tanpa
alasan yang kuat.
c) Guru
pria dilarang berambut gondrong dan plontos, Guru Wanita dilarang memakai
perhiasan yang berlebihan dan memakai make up yang tidak pantas, dilarang
berambut sask atau menggunakan Wiq (rambut palsu)
d) Guru tidak boleh memelihara kuku yang
panjang atau tidak terawat.
6)
Pengawasan
a) Guru
diharapkan selalu memeriksa tugas yang diberikan dan serta memberikan
teguran dan bimbingan, apabila hasil dan prestasi belajar peserta didik menurun
b) Guru
diwajibkan memenuhi panggilan dan teguran dari Kepala Sekolah sehubungan dari
persoalan yang ada
c)
Guru
diharapkan selalu memeriksa / tanda tangan bukti kehadiran (absensi)
d) Guru
diwajibkan memberitahukan secepatnya apabila terjadi perubahan alamat/tempat
tinggal.
7)
Lain-lain
a)
Guru
diwajibkan saling menghormati dan bersikap sopan santun kepada orang tua/ wali,
guru, pegawai, peserta didik lainnya ataupun pihak yang dikenal
b) Guru
diwajibkan menjunjung nama baik sekolah, baik dilingkungan dan atau di luar
sekolah dan dimanapun berada
c)
Guru
diwajibkan memiliki tanda pengenal.
d) Guru dilarang membawa setiap persoalan
dari luar kesekolah atau sebaliknya
e) Guru
dilarang mengadakan les (kursus) tanpa sepengetahuan / izin Kepala Sekolah
f)
Guru
diwajibkan mengikuti kegiatan yang menjadi program SDN 2.3 Ribang
g) Guru
wajib mengikuti rapat, worshop dan sejenisnya yang diselenggarakan oleh SDN 2.3
Ribang
8)
Sanksi-sanksi
a) Guru
yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban dan atau melanggar tata tertib tersebut
di atas akan dikenakan sanksi-sanksi berupa ;
-
Teguran
-
Peringatan
tertulis/ perjanjian
-
Skorsing
-
Dikeluarkan
dengan tidak hormat.
b) Guru
akan dikeluarkan dari SDN 2.3 Ribang apabila ternyata guru tersebut telah
terlibat kriminalitas (kejahatan)
-
Pelanggaran asusila
- Mengancam
kepala sekolah, guru lain, dan pegawai tata usaha SDN 2.3 Ribang
-
Meresahkan
warga sekolah.
c) Hal-hal yang belum/tidak tercantum dalam tata tertib
ini akan ditentukan/ diumumkan oleh Kepala SDN 2.3 Ribang.
b.
Tata Tertib Peserta Didik
1)
Waktu Masuk Dan Pulang
a) Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu
sekolah mulai belajar pagi pukul 08.00 – 12.35
b)
Khusus Hari Jumat masuk pukul 08.00 -11.10
c) Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit
sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta
pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
d) Sebelum
masuk kelas, peserta didik berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin
oleh ketua kelas.
2)
Tata Tertib Berpakaian
a) Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi,
kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita dibawah betis.
b) Rabu - Kamis, baju sasirangan merah dan bawahan merah, kaos kaki putih, sepatu hitam.
c)
Jumat, baju pramuka kaos kaki cokelat dan
sepatu hitam.
d) Sabtu,
pakaian senam (seragam olahraga) dan sepatu olahraga.
e) Rambut harus disisir, wanita diikat rapi,
khusus yang putra tidak boleh melebihi daun telinga.
3)
Tata Tertib Upacara Bendera
a)
Semua peserta didik wajib mengikuti
upacara penaikan bendera pada hari Senin.
b)
Pembina upacara dipimpin oleh kepala
sekolah/salah satu Guru.
c)
Setiap ketua kelas harus membariskan
teman-temannya dilapangan dengan tertib.
d) Petugas
upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
e)
Setiap peserta upacara harus tertib, tidak
boleh berisik.
4)
Tata Tertib Kelas
a) Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua peserta
didik harus sudah berada di kelas;
b) Peserta didik/siswi diharuskan berdo'a
sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua
kelas;
c) 10 menit setelah bel masuk, guru belum
berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
d) Peserta
didik yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum
memasuki kelas;
e) Anak yang datang terlambat tanpa alasan
yang tepat tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari
berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
f)
Tugas yang diberikan guru (PR) setelah
dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh
mengerjakan PR di sekolah.
g)
Selama belajar peserta didik tidak
diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
h) Peserta didik yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya
harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon.
i) Peserta didik tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk
selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
j) Selama KBM berlangsung peserta didik tidak
diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses
belajar mengajar.
k)
Peserta didik wajib memiliki buku
pelajaraan.
l) Seluruh peserta didik berkewajiban menjaga
dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis,
alat kebersihan dan lain-lain.
m) Kebersihan,
kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket
dan seluruh peserta didik.
5)
Tata Tertib 7 K
a)
Semua peserta didik wajib membuang sampah
pada tempatnya.
b) Peserta didik yang bertugas menjadi piket
pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
c) Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi
pakai Tip-ex, menghapus papan absen
kelas tanpa seijin guru.
d) Membuang
sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar
sekolah.
e)
Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan
santun.